Sabtu, 29 Juni 2013

KUM3 BMM

Kmunitas Usaha Mikro Muamalat berbasis Masjid (KUM3) Merupakan salah satu program pendayagunaan dana ZIS (Zakat, Infaq & Sedekah) yang bertujuan membangun keimanan dan ketakwaan mustahik serta peningkatan pendapatan melalui pembinaan usaha dan pemberian pinjaman dana kebajikan ( Al Qardh).

Visi
Terwujudnya komunitas usaha mikro berbasis masjid yang berkarakter, tumbuh, dan peduli.

Misi
Memfasilitasi komunitas usaha mikro melalui pendayagunaan dana ZIS
Meningkatkan peran dan memakmurkan mesjid
•.Meningkatkan kesalihan peserta dan pihak yang terlibat di dalamnya
Mendorong berkembangnya bisnis peserta
Mendorong tumbuhnya kepedulian peserta

Strategi
Pembinaan Islam yang integral dan berkelanjutan
Pendampingan usaha yang tersistem dan terencana
•.Penumbuhan kepedulian sosial di sekitar wilayah pemberdayaan

Bentuk Kegiatan
Penumbuhan modal sosial dalam masyarakat dengan pembentukan kelompok yang solid dan mudah dikendalikan
Pembinaan mental spiritual peserta melalui kegiatan pengajian rutin pekanan
•.Pendampingan usaha melalui kegiatan pelatihan dan fasilitasi pemasaran produk peserta
•.Pemberian dana kebajikan (Al Qardh)

Sasaran
Mustahik (fakir atau miskin) yang berdomisili di sekitar mesjid mitra program KUM3. Dengan kriteria sebagai berikut :
Fakir, yaitu seseorang yang memiliki harta atau usaha, namun hanya mampu mencukupi 50% atau kurang dari kebutuhan dasar dan berpenghasilan rata-rata per bulan sebesar Rp 1.040.000,00 (kota) atau Rp 602.000,00 (desa)
Miskin, yaitu seseorang yang memiliki harta atau usaha, namun hanya mampu mencukupi 60%-90% dari kebutuhan dasar, dan berpenghasilan rata-rata per bulan sejumlah Rp 2.080.000,00 (kota) atau Rp 1.204.166,00 (desa)

KRITERIA USAHA YANG AKAN DIBANTU
Omset usaha tidak lebih dari Rp 5.000.000,00
Kepemilikan usaha sendiri
Berusia antara 17 – 55 tahun
Memiliki rumah sendiri atau tinggal bersama keluarga
Penanggung jawab utama merupakan pencari nafkah
Berstatus menikah, kepala rumah tangga dan memiliki tanggungan ataupun janda
Tidak memiliki hubungan darah dengan pendamping, dan pengurus masjid (untuk menghindari konflik kepentingan).

Minggu, 23 Juni 2013

Sabtu, 22 Juni 2013

Koperasi Syariah Denpasar

 KJKS KUM3 Bina Usaha Denpasar

Dear 15 Juni 2013
Denpasar, Upaya untuk melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat terus dilakukan oleh Baitul Maal Muamalat (BMM). Melanjutkan program KUM3 (Komunitas Usaha Mikro Muamalat Berbasis Masjid) BMM meresmikan program barunya KJKS KUM3 di Masjid Baitul Makmur, Denpasar barat, Sabtu (15/06).
Hadir dalam peresmian tersebut General Manager Baitulmaal Muamalat ,Kepala cabang Bank Muamalat Indonesia Denpasar,Ketua Majelis Ulama Indonesia(MUI) Provinsi Bali, Dinas Koperasi Kota Denpasar,Utusan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Denpasar,Serta ketua Yayasan Baitulmakmur dan para Anggota KJKS KUM3 Bina Usaha Denpasar .
KJKS KUM3 merupakan program pemberdayaan masyarakat miskin berbentuk koperasi dengan sistem syariah. Program ini merupakan action lanjutan dari program KUM3 yang diharapkan dapat terus memberikan dampak positif kepada masyarakat, terutama Peserta program KUM3.
KJKS (Koperasi jasa Keuangan Syariah) tersebut didirikan oleh peserta program KUM3 atas inisiasi BMM dengan melibatkan masyarakat umum dalam kerangka pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sesuai dengan release yang diterbitkan BMM, Rencananya program KJKS KUM3 tersebut akan mendistribusikan dana sebesar Rp1.4 miliyar untuk tujuh KJKS KUM3. Sementara untuk jumlah penerima bantuan sekitar seribu orang. Tiap distribusi dana kepada penerima akan dimintai pertanggung jawabannya sebagai bentuk monitoring KJKS KUM3 untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan usaha yang dijalankan oleh tiap-tiap penerima dana bantuan.
Keberhasilan usaha yang dijalani anggota (mustahik/penerima zakat) dapat dilihat dari beberapa indikator, diantaranya, tersalurnya dana zakat yang difasilitasi BMM kepada mustahik, secara benar dan memenuhi ketentuan syariah. Terlaksananya fasilitas pendirian KJKS-KUM3, sebagai keluaran dari program KUM3. Kemandirian operasioanal KJKS-KUM3. Meningkatnya pendapatan mustahik, sebagai akibat peningkatan usaha hasil kerjasama usaha dengan KJKS-KUM3 setra mempunyai tambahan pendapatan dari SHU KJKS-KUM3.[Program yang bertujuan untuk mendorong peningkatan mustahikmenjadi muzaki melalui modal usaha, dan membangun keimanan serta ketaqwaan dalam beribadah. Program ini telah mendapat penghargaan berturut-turut sejak tahun 2010-2013 dari Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ) sebagai "The Best Community Economic Development Program". Prestasi ini menunjukkan bahwa Komunitas Usaha Mikro Muamalat berbasis Masjid (KUM3), benar-benar terbukti nyata menjalankan programnya dengan baik.

Tepatnya pada tanggal 25 Juni 2013 BMM resmi membuka KJKS KUM3 baru yang berada di Jl Gnung Merbuk No 5 Denpasar Bali. Acara Peresmian yang dipimpin langsung oleh KH.Taufiq Asadi selaku ketua MUI Provinsi Bali didampingi oleh kepala cabang Bank Muamalat Indonesia Denpasar serta dari Dinas Koprasi Kota Denpasar. 
 Acara yang di ahiri dengan penyerahan dana kelolaan secara simbolik kepada kepala pengurus KJKS KUM3 Denpasar dilanjutkan dengan Pembukaan calon nasabah dan anggota baru disambut dengan hangat oleh masyarakat sekitar, terbukti dengan beberapa masyarakat sekitar yang ikut mendaftarkan dirinya untuk menjadi anggota baru.