Sabtu, 29 Juni 2013

KUM3 BMM

Kmunitas Usaha Mikro Muamalat berbasis Masjid (KUM3) Merupakan salah satu program pendayagunaan dana ZIS (Zakat, Infaq & Sedekah) yang bertujuan membangun keimanan dan ketakwaan mustahik serta peningkatan pendapatan melalui pembinaan usaha dan pemberian pinjaman dana kebajikan ( Al Qardh).

Visi
Terwujudnya komunitas usaha mikro berbasis masjid yang berkarakter, tumbuh, dan peduli.

Misi
Memfasilitasi komunitas usaha mikro melalui pendayagunaan dana ZIS
Meningkatkan peran dan memakmurkan mesjid
•.Meningkatkan kesalihan peserta dan pihak yang terlibat di dalamnya
Mendorong berkembangnya bisnis peserta
Mendorong tumbuhnya kepedulian peserta

Strategi
Pembinaan Islam yang integral dan berkelanjutan
Pendampingan usaha yang tersistem dan terencana
•.Penumbuhan kepedulian sosial di sekitar wilayah pemberdayaan

Bentuk Kegiatan
Penumbuhan modal sosial dalam masyarakat dengan pembentukan kelompok yang solid dan mudah dikendalikan
Pembinaan mental spiritual peserta melalui kegiatan pengajian rutin pekanan
•.Pendampingan usaha melalui kegiatan pelatihan dan fasilitasi pemasaran produk peserta
•.Pemberian dana kebajikan (Al Qardh)

Sasaran
Mustahik (fakir atau miskin) yang berdomisili di sekitar mesjid mitra program KUM3. Dengan kriteria sebagai berikut :
Fakir, yaitu seseorang yang memiliki harta atau usaha, namun hanya mampu mencukupi 50% atau kurang dari kebutuhan dasar dan berpenghasilan rata-rata per bulan sebesar Rp 1.040.000,00 (kota) atau Rp 602.000,00 (desa)
Miskin, yaitu seseorang yang memiliki harta atau usaha, namun hanya mampu mencukupi 60%-90% dari kebutuhan dasar, dan berpenghasilan rata-rata per bulan sejumlah Rp 2.080.000,00 (kota) atau Rp 1.204.166,00 (desa)

KRITERIA USAHA YANG AKAN DIBANTU
Omset usaha tidak lebih dari Rp 5.000.000,00
Kepemilikan usaha sendiri
Berusia antara 17 – 55 tahun
Memiliki rumah sendiri atau tinggal bersama keluarga
Penanggung jawab utama merupakan pencari nafkah
Berstatus menikah, kepala rumah tangga dan memiliki tanggungan ataupun janda
Tidak memiliki hubungan darah dengan pendamping, dan pengurus masjid (untuk menghindari konflik kepentingan).

1 komentar:

  1. Pak, angka penghasilan masy fakir dan miskin di kota dan desa, sbg dasar pemberian pinjaman, apa dasarnya? Apakah upah minimum provinsi atau apa?? Terimakasih

    BalasHapus